Di Indonesia regulasi telekomunikasi diurus oleh sebuah badan bernama BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Badan ini dibentuk pemerintah jadi pada intinya regulasi telekomukasi Indonesia masih diatur oleh pemerintah oleh karena itu regulasi di Indonesia bukan hanya menjadi masalah bisnis dan teknis tapi bisa menyangkut politis.
Badan yang berperan pada regulasi telekomunikasi:
- Departemen Komunikasi dan Informatika (DEPKOMIMFO)
- Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi (DIRJEN POSTEL) - web DIRJEN POSTEL di DEPKOMINFO
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan regulasi telekomunikasi seperti peraturan pemerintah (PP), keputusan menteri, dan lain-lain dapat dilihat di website tersebut.
No comments:
Post a Comment